BPDLH Siap Salurkan Dana Lingkungan untuk Pembiayaan Bencana Mulai 2025
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Damayanti Ratunanda, Direktur Penyaluran Dana BPDLH Kemenkeu. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang berada di bawah Kementerian Keuangan, kini berada dalam fase strategis mempersiapkan penyaluran dana lingkungan untuk berbagai keperluan bencana.
Menurut Damayanti Ratunanda, Direktur Penyaluran Dana BPDLH, lembaga ini sudah menerima sejumlah dana hibah dan sumber pembiayaan lainnya, yang dihimpun dan dikelola untuk pembiayaan prabencana, saat darurat bencana, dan pascabencana.
"Kami sudah mulai mengelola dana tersebut. Sebagai operator investasi pemerintah, BPDLH dapat mengelola investasi ini sehingga dana utamanya bisa tetap abadi, sementara imbal jasanya dipakai untuk pembiayaan bencana," jelas Damayanti kepada Dialeksis.com, di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).
Sistem ini memungkinkan dana terus berkembang seiring waktu, sementara hasil dari investasinya dapat langsung digunakan dalam situasi bencana.
Dengan skema ini, BPDLH bertujuan menciptakan stabilitas finansial dalam menghadapi bencana di masa depan.
Salah satu inovasi penting dari BPDLH adalah integrasi skema transfer risiko, seperti asuransi bencana, ke dalam struktur pembiayaannya.
"Dana imbal jasa dari pengelolaan ini dapat digunakan untuk membiayai transfer risiko berupa asuransi. Ini memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah memiliki perlindungan lebih baik saat bencana terjadi," lanjut Damayanti.
Ia juga menekankan bahwa BPDLH memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dana tersebut tidak hanya ke kementerian atau pemerintah daerah, tetapi juga langsung kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Nanti, setelah seluruh regulasinya siap, dana tersebut bisa segera digunakan untuk pembiayaan prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana," jelasnya.
Saat ini, BPDLH sedang menunggu finalisasi regulasi terkait penyaluran dana tersebut, dengan harapan bahwa tahun 2025 dapat menjadi titik awal operasional penuh program ini.
"Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari koordinasi hingga kolaborasi dengan berbagai pihak, agar pada 2025 nanti BPDLH sudah bisa berjalan sesuai amanat yang diberikan," tambah Damayanti.
BPDLH bekerja berdasarkan amanat dari instansi terkait, seperti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Kementerian Keuangan.
Setelah regulasi disahkan, BPDLH akan menerima arahan dari instansi-instansi tersebut terkait program yang akan dijalankan, apakah dalam bentuk skema asuransi atau pembayaran langsung kepada korban bencana.
"BNPB yang akan menjadi pemilik program, sementara kami sebagai pengelola dana. Jadi, peran BPDLH adalah untuk memastikan bahwa pendanaan dapat disalurkan secara tepat dan efisien sesuai dengan prioritas yang ditetapkan," jelasnya.
Model ini, meskipun relatif baru di Indonesia, telah diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko. Namun, Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam mencoba menerapkan sistem pengelolaan dana bencana yang berbasis pada pengelolaan investasi dan dana hibah.
"Kita unik. Indonesia baru mencoba sistem seperti ini, dan kami optimis bisa memberikan kontribusi besar dalam penanggulangan bencana," ujar Damayanti.
BPDLH berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam upaya memperkuat manajemen risiko bencana di Indonesia.
Dengan dana yang terus berkembang melalui skema investasi yang berkelanjutan, BPDLH berharap dapat menjadi pilar penting dalam menghadapi tantangan bencana di masa depan.
"Ini adalah langkah besar bagi Indonesia dalam menciptakan sistem pembiayaan bencana yang lebih stabil dan berkelanjutan. Kami yakin, dengan regulasi yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, 2025 akan menjadi tahun penting bagi BPDLH dalam menyalurkan dananya untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana," pungkas Damayanti. [nh]