kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPH Migas: Pertalite Dibatasi Masih Tunggu Revisi Perpres

BPH Migas: Pertalite Dibatasi Masih Tunggu Revisi Perpres

Selasa, 09 Januari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menyatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. [Foto: dok. BPH Migas]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).

Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam menentukan siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengendalikan konsumsi agar tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Revisi Perpres ini bukan hanya tentang pembatasan, tapi lebih kepada pengaturan yang lebih efektif dan efisien untuk penggunaan Pertalite. Kami berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih adil dan tepat sasaran,” ungkap Erika.

Hingga saat ini, regulasi yang berlaku terutama mengatur konsumen pengguna solar. Dengan adanya revisi, BPH Migas berharap akan tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan terorganisir dalam mendistribusikan Pertalite. Ini akan membantu pemerintah dalam mengendalikan konsumsi energi dan mengalokasikan subsidi dengan lebih efektif.

Usulan revisi Perpres ini telah diajukan sejak pertengahan tahun 2022 dan mendapat respons positif dari berbagai pihak.

"Revisi ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam sektor energi," sebutnya.

Penyesuaian kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan menguntungkan pemerintah dari sisi pengelolaan APBN, tetapi juga masyarakat, khususnya dalam mendapatkan akses BBM bersubsidi yang lebih adil. 

"BPH Migas mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses revisi ini agar implementasinya dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia," pungkas Erika. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda