Selasa, 07 Oktober 2025
Beranda / Berita / Nasional / BPJPH Terbitkan 2,79 Juta Sertifikat Halal, Fokus Permudah UMK dan Warteg

BPJPH Terbitkan 2,79 Juta Sertifikat Halal, Fokus Permudah UMK dan Warteg

Senin, 06 Oktober 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Badan Penyelenggara Jamian Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan.[Foto: Humas BPJPH]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jamian Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa BPJPH terus meningkatkan capaian kinerjanya melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan BPJPH untuk memudahkan pelaku UMK, khususnya warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan warung-warung sejenis. BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 146 Tahun 2025, yang memungkinkan skema self-declare bagi warung-warung tersebut dalam memperoleh sertifikat halal.

"Kado Indah 17 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, yakni Sertifikasi Halal Gratis bagi warteg, warsun, warung sejenis melalui Keputusan Kepala BPJPH No.146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025 lalu." kata Kepala BPJH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

"Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema Pendampingan atau Self Declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Dan jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal." lanjutnya.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa saat ini layanan sertifikasi halal didukung oleh 328 LP3H dengan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 LPH dengan 1.778 auditor halal terregister dari total 2.866 auditor terlatih. Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).

Babe Haikal juga mengatakan bahwa untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) di Jabotabek juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha. Bahkan, saat ini BPJPH tengah menginisiasi dibentuknya pasar halal, sehingga perlu regulasinya. Sosialisasi, publikasi, dan branding produk halal dilakukan melalui media sosial pelaku usaha untuk memperluas jangkauan edukasi dan promosi.

Babe Haikal juga menyebutkan bahwa BPJPH terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas, dan lain sebagainya.

“Sinergi kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Babe Haikal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI