BPJS Ikuti Aturan Pemerintah Soal Pembatalan Kenaikan Iuran
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pembatalan kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan tersebut sampai dengan 100 persen. Tapi, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang putusan uji materi yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, MA memutuskan perpres tersebut tak berkekuatan hukum.
"Kami akan mematuhi apapun regulasi yg diputuskan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Selasa (21/4).
Kendati demikian, Iqbal enggan berkomentar banyak mengenai waktu pembatalan itu mulai berlaku.
Sebagai catatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan pemerintah mulai melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 mulai 1 April 2020.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500 per peserta per bulan, kelas II dari Rp110 ribu menjadi Rp51 ribu per peserta per bulan, dan kelas I dari Rp160 ribu menjadi Rp80 ribu per bulan. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Soal pemberlakuan per kapan, BPJS Kesehatan berkomitmen mematuhi keputusan apapun dari Pemerintah," ujar Iqbal.
Padahal, sebelumnya, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali setelah MA membatalkan aturan kenaikan iuran yang diteken Jokowi tahun lalu. Artinya, pembatalan berlaku secara otomatis
Konsekuensinya, BPJS Kesehatan seharusnya mengembalikan kelebihan bayar peserta tidak hanya mulai April tetapi sejak kenaikan berlaku, yaitu dari 1 Januari.
"Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali," kata Dini pada Selasa (10/3) lalu.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan putusannya, MA menyatakan ketentuan Perpres 75/2019 bertentangan dengan konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, MA juga menyatakan Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.