Beranda / Berita / Nasional / BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Booster

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Booster

Senin, 10 Januari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPOM Penny K Lukito. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat 5 vaksin sebagai booster vaksin COVID-19. Pelaksanaan perdana vaksin booster untuk masyarakat umum akan digelar 12 Januari mendatang.

"Dalam hal ini ada lima vaksin yang telah mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Adapun vaksin COVID-19 yang diberikan EUA untuk booster yakni:

  • CoronaVax
  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Zifivax

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengatakan pemberian rekomendasi vaksin booster COVID-19 ini sudah mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Persetujuan pemberian izin ini diberikan untuk skema homologus atau penyuntikan dosis ketiga dengan merek yang sama dengan dua dosis sebelumnya.

Ke depannya, ada dua skema pemberian vaksin booster di Indonesia yakni gratis dan mandiri atau berbayar. Program vaksin booster ini akan menyasar golongan warga lanjut usia (lansia) terlebih dahulu dan kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan booster secara gratis. (Detik)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda