Senin, 18 Agustus 2025
Beranda / Berita / Nasional / BPOM Perluas Pengawasan, Rokok Elektronik Kini Dianggap Zat Adiktif

BPOM Perluas Pengawasan, Rokok Elektronik Kini Dianggap Zat Adiktif

Minggu, 17 Agustus 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi rokok elektrik. BPOM resmi memperluas cakupan pengawasan terhadap produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik. [Foto: the economic times]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperluas cakupan pengawasan terhadap produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik

Hal ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.

"Mulai sekarang, BPOM memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi rokok elektronik, tidak hanya rokok konvensional. Rokok elektronik secara tegas telah masuk dalam kategori zat adiktif," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (17/8/2025).

Peraturan baru ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Juli 2025, sebagai implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Definisi Zat Adiktif Diperluas

Melalui PerBPOM 19/2025, definisi zat adiktif kini mencakup produk yang mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif dan bisa merugikan kesehatan diri sendiri maupun masyarakat. Ini termasuk produk dalam bentuk padat, cairan, maupun gas -- dengan kata lain, rokok elektronik secara resmi masuk ke dalam pengawasan zat adiktif.

"Zat adiktif bukan hanya soal tembakau. Rokok elektronik yang mengandung nikotin cair juga menimbulkan kecanduan dan risiko kesehatan. Oleh karena itu, kami perlu hadir untuk melindungi masyarakat," tegas Taruna.

BPOM Bisa Rekomendasikan Penarikan Produk

Salah satu kewenangan baru BPOM yang diatur dalam peraturan ini adalah hak untuk merekomendasikan penarikan produk tembakau atau rokok elektronik yang mengandung bahan tambahan terlarang. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan selaku otoritas berwenang dalam distribusi produk.

Pengawasan yang diperluas ini juga mencakup ketentuan sanksi administratif, yang akan merujuk pada PerBPOM 19/2025. Kategori pelanggaran dibagi menjadi tiga: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Penyesuaian juga dilakukan terhadap judul Lampiran VI menjadi "Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik". Sementara itu, kewenangan iklan dan promosi produk tembakau telah dihapus dari BPOM dan dialihkan sesuai dengan pembagian tugas baru dalam PP 28/2024.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya penggunaan zat adiktif, terutama yang semakin marak di kalangan remaja dan anak muda.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat zat adiktif. Mulai dari kadar nikotin, kandungan bahan, sampai peringatan kesehatan di kemasan -- semua akan kami awasi secara ketat,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI