Buat SIM dan Perpanjangan, Ini Biaya Resminya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi (SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM. Keunggulan SIM jenis ini bisa menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Yang menjadi pembeda, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Selain itu, mengacu situs Korlantas Polri, registrasi penerbitan SIM baru maupun perpanjang bisa secara online. Tapi, golongan SIM yang bisa registrasi via daring baru SIM A dan SIM C. Kelebihannya registrasi SIM Online:
Pendaftaran bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
Tidak perlu antre pada saat pendaftaran
Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
Lebih cepat dan akurat
Meski begitu, tarif pembuatan Smart SIM masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM terbagi beberapa jenis.
Biaya pembuatan SIM:
Penerbitan SIM A Rp 120.000
Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Biaya layanan SIM Online:
Biaya administrasi Rp 5.000
Penulis: Gilang Satria