kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Bupati Bekasi Jadi tersangka suap proyek Meikarta

Bupati Bekasi Jadi tersangka suap proyek Meikarta

Selasa, 16 Oktober 2018 07:49 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fachrur Rozie

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. ©Liputan6.com/Fachrur Rozie


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng merupakan pihak terakhir yang ditangkap dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan di Bekasi dan Surabaya.

Neneng yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta ini tiba di markas antirasuah sekitar pukul 23.25 WIB, Senin (15/10/2018) malam.

Neneng yang mengenakan pakaian kuning hitam ini tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Neneng memilih langsung masuk ke dalam lobi markas antirasuah guna menjalani pemeriksaan awal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan didug menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Sementara itu, Billy Sindoro dan Neneng Rahmi saat ini masih dicari oleh tim KPK. KPK menghimbau agar keduanya menyerahkan diri untuk menjalani proses pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Liputan6.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda