Buronan Kejagung Berhasil Ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Aceh dan Tim Kejari Aceh Selatan berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sumatera Barat pada Jumat (5/11/2021) pagi, sekitar pukul 09.35 WIB di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
SUF alias Babang (49 tahun) bertempat tinggal di Banda Aceh yang menjadi target DPO merupakan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.
Ia menjadi tersangka dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam paket pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan Ruas Pangian, Tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan sebesar Rp. 1.873.000.000,-
Berdasarkan laporan BPKP, paket tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 773.150.162,-. [BY]