Buronan Kejari Langsa Ditangkap Di Jakarta.
Font: Ukuran: - +
Buronan terpidana perkara penipuan Kejaksaan Negeri Langsa (baju batik) atas nama Zulkarnain Bin Yusuf ditangkap, Senin (8/4) pukul 11.20 WIB di Jakarta Timur. Foto
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Buronan Kejari Langsa atas tindak pidana penipuan Zulkarnain bin Yusuf ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Warung Mie Aceh, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada pukul 11.20 WIB, Senin, (8/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Program Tangkap Buron (Tabur) yang digelar oleh lembaganya.
Lewat program ini, masing-masing Kejati ditargetkan menangkap minimal 1 buronan setiap bulannya. Zulkarnain pun menjadi buronan ke-47 yang ditangkap oleh Kejaksaan di tahun 2019 ini.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Mukri, seperti yang dilansir dari laman tempo.co.id, hari ini, Selasa, (9/4).
Sebelumnya Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 130K/Pid/2012 tgl 26 Februari 2013, Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana atau KUHP. Maka, Zulkarnain pun dijatuhi hukuman penjara satu tahun.