Buruh Nilai DPR Tak Ada Empati Bahas Omnibus Law Saat Corona
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Fraksi Partai NasDem untuk mempercepat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (30/3).
Presiden KSPI Said Iqbal berkata usulan itu menunjukkan bahwa DPR RI tidak punya empati terhadap rakyat kecil. Menurutnya, anggota dewan harus memprioritaskan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) ketimbang kepentingan kelompoknya.
"Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak Omnibus Law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Iqbal meminta DPR RI membela para pekerja yang masih menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi corona. Salah satunya dengan meliburkan para buruh dan memastikan upah serta THR mereka dibayar penuh.
DPR juga diminta mendesak pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah, memudahkan impor bahan baku, bantuan dana untuk pekerja yang dirumahkan, memberi insentif kepada industri terdampak corona, dan menurunkan hara BBM serta gas untuk keperluan industri.
Iqbal juga mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law yang tidak pro rakyat. Dia juga menampik anggapan Omnibus Law bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia pascacorona seperti yang diklaim Nasdem
"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi di saat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona. Karena sudah jelas, omnibus law tidak dipersiapkan untuk mengantisipasi Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengusulkan percepatan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (30/3).
Saan beralasan paket kebijakan ekonomi di dalam dua RUU itu bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak corona.
"Pasca-virus corona, tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR. Terkait dengan itu, kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan Surat Presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja, mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas," ucap Saan dalam rapat itu. (Im/CNNIndonesia)