Cabut Laporan Hoax, Adian Napitulu: Jangan Pernah Kehilangan Nalar Dan Nuranimu"
Font: Ukuran: - +
Politikus PDIP Adian Napitulu
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mencabut laporannya ke Bareskrim Polri terhadap dua tersangka penyebar hoaks dan memfitnahnya di media sosial, Kamis, 30 Mei 2019. Keduanya adalah Jariyah yang berlamat di Bambu Apus, Cipayung , Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah, 42 tahun yang beralamat di Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tapi sekaligus juga korban," kata Adian dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019. Keduanya jadi tersangka karena meneruskan berita hoaks dari sumber lain.
Adian mengaku tidak tega melanjutkan kasus itu kepada kedua tersangka mengingat salah satu pelakunya sudah berusia hampir 60 tahun, sedangkan satunya adalah orang tua tunggal. Dari sisi hukum, kepolisian sudah menindak sesuai prosedur. "Sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran, dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya maka saya juga harus bisa memaafkan."
Juru debat TKN Jokowi - Ma'ruf ini menasehati agar keduanya tidak kembali melakukan tindakan serupa. "Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain. Tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nuranimu."
Polisi menangkap Jariyah dan Suryani Cahyatullah pada Rabu, 29 Mei 2019. Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian melalui jejaring sosial Whatsapp. Dalam pertemuan dengan Adian, kedua tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik dan menyatakan menyesal serta meminta maaf kepada Adian selaku korban. "Kasus ini pelajaran berharga untuk saya. Saya menyesal dan saya minta agar polisi bisa tangkap pembuatnya supaya berita bohong ini berhenti," ujar Jariyah sembari terisak.
Selain menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya, Suryani juga meminta masyarakat tidak mudah menerima informasi dan menyebarkannya sebelum memeriksa kebenaran isinya. "Udah kapok, masyarakat jangan seperti saya, periksa dulu bener apa enggak beritanya."
Tim Kuasa Hukum Adian Napitulu, dari Jeppri Silalahi dan Sarmanto Tambunan menyatakan bahwa aduan terhadap dua orang tersangka penyebar hoaks itu akan dicabut secara prosedural. "Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor." Ia akan mencabut pengaduan kliennya agar kedua tersangka bisa dibebaskan