Beranda / Berita / Nasional / Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020, Kapolri Terbitkan Telegram

Cegah Klaster Baru Covid-19 di Pilkada Serentak 2020, Kapolri Terbitkan Telegram

Rabu, 09 September 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolri, Jenderal Idham Aziz 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram yang mengatur jajarannya, untuk memperkuat upaya pencegahan kerumunan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2020. Upaya tersebut dimaksudkan agar tidak ada klaster baru Covid-19 yang bermunculan pada saat pilkada.

Surat telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 itu diterbitkan pada 7 September 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, yang juga merupakan Kaopspus Aman Nusa II Pencegahan Covid-19 Komjen Agus Andrianto. Kemudian telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

"Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dan memasuki penetapan paslon dan menuju masa kampanye. Tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain untuk mencegah terjadinya klaster baru akibat kerumunan, surat telegram itu diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam surat telegram tersebut tertuang lima perintah Kapolri kepada para kapolda dan kapolres.

Berikut 5 point perintah Kapolri kepada kapolda dan kapolres:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain - lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda