Cegah Penularan Corona, Jokowi Minta Pabrik Disidak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Belum lama ini muncul klaster baru penyebaran COVID-19 di pabrik Sampoerna. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta jajaranya untuk mengawasi ketat para industri yang mendapatkan izin untuk beroperasi.
Jokowi menginstruksikan menterinya untuk monitor secara ketat potensi penyebaran di beberapa klaster. Termasuk di dalamnya klaster industri.
"Ada klaster pekerja migran, klaster jamaah tabligh, ada klaster Gowa, ada klaster rembesan pemudik, ada klaster industri. Ini perlu betul-betul dimonitor secara baik," tuturnya saat membuka ratas, Senin (4/5/2020).
Untuk klaster industri, dia minta agar dipantau secara ketat saat beroperasi. Mereka seharusnya menerapkan protokol kesehatan saat masih beroperasi.
"Kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi itu yang mana. Harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak," tegasnya.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta adanya pengawasan yang ketat dari kepulangan pekerja migran Indonesia. Sebab akan ada tambahan 16 ribu pekerja migran Indonesia yang akan pulang. Dia khawatir akan ada gelombang kedua penularan.
"Laporan yang saya terima sudah 89 ribu yang suda kembali dan akan bertambah lagi kemungkinan 16 ribu. Ini betul-betul harus ditangani, dikawal secara baik di lapangan. Sehingga jangan sampai muncul gelombang kedua," tegasnya.
Meski begitu sudah ada 168 perusahaan yang disegel di masa pandemi ini. Lokasinya tersebar di ibu kota.
DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pabrik, kantor, maupun industri pun diminta tutup.
Hanya beberapa tempat kerja yang diperbolehkan buka dan wajib menaati protokol kesehatan. Namun, ternyata di Jakarta masih banyak perusahaan yang membuka tempat kerja dan tidak menaati protokol kesehatan di Jakarta.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan dari laporan Pemprov, ada 2.673 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta selama PSBB.
"Dalam berikan peringatan, teguran, dan sanksi kepada pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, Pemprov DKI (Jakarta) telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik, dan industri, termasuk perkantoran," jelas Doni dalam konferensi pers via video usai rapat terbatas, Senin (4/5/2020).
Dari ribuan perusahaan yang melanggar, Doni mengatakan hingga kini Pemprov DKI Jakarta telah menyegel tempat kerja pada 168 perusahaan.
"Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik," kata Doni. (Im/Detik)