Cegah Penyebaran Virus Corona, 239 WNA Ditolak Masuk Indonesia
Font: Ukuran: - +
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setidaknya ada 239 warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Adapun data terhitung mulai 6 Februari - 19 April 2020.
Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan, bahwa sebanyak 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
“Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang. Selain itu di TPI Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang,” ungkapnya, Minggu (19/4/2020).
Dia menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi juga memerinci orang yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19 yakni China 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.
Menurutnya, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Dalam Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden. Dia menjelaskan, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” jelasnya.