CITA: Tingkat Kepatuhan Pajak Masyarakat RI Masih Rendah
Font: Ukuran: - +
I
DIALEKSIS.COM -
Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah tentunya memiliki tujuan yang mulia, bukan hanya soal penerimaan melainkan agar wajib pajak (WP) menjadipatuhakankewajibannya.
Indonesia sediri menganut sistem perpajakan self assessment system atau wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Lalu bagaimana tingkat kepatuhan WP di Indonesia?
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia akan pajak masih rendah.
"Faktanya, kepatuhan pajak kita masih terbilang rendah," kata Prastowo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Tingkat kepatuhan yang rendah tergambar dari tax coverage ratio (nisbah realisasi terhadap potensi) baru sebesar 72%. Nisbah penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) masih rendah, berkisar 11%-12% atau hanya naik 0,1% saja dalam rentang 2004-2014.
Baca juga: Sri Mulyani: Menjaga Perekonomian RI Tidak Boleh Lengah
Menurut Prastowo, angka ini masih di bawah Filipina sebesar 14%, Malaysia 16%, Thailand 17%, Korea Selatan 25%, Afrika Selatan 27%, dan Brasil 34%. Jauh di bawah rata-rata negara OECD sebesar 34% atau kebutuhan minimal MDGs sebear 25%.
"Artinya, kue ekonomi yang membesar belum diimbangi tingkat pembayaran pajak yang tinggi," ungkap dia.
Dari jumlah wajib pajak juga belum optimal, baru 36.031.972 wajib pajak pada 2017, dengan rincian 2.922.712 WP Badan, 6.222.442 WP OP Non karyawan, dan 26.886.818 WP OP Karyawan. Rincian pembayaran pajak per jenis pajak pada 2017 yaitu Rp 480 triliun berupa PPN, Rp 208 triliun berupa PPh Badan, Rp 117 triliun berupa PPh Pasal 21, Rp 106 triliun berupa PPh Final, Rp 50 triliun berupa PPh Migas, Rp 16,7 triliun berupa PBB P3, Rp 7,8 triliun berupa PPh OP Non karyawan.
Jika menyimak data amnesti pajak. Sebanyak 965.983 wajib pajak ikut, dengan Rp 4.865 triliun deklarasi harta, Rp 114 triliun uang tebusan, dan Rp 147 triliun repatriasi dana.
"Data ini tidak pernah diungkap melalui SPT wajib pajak dan baru diungkap ketika ada pengampunan pajak," tutup dia.