kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Daerah Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi

Daerah Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi

Selasa, 04 September 2018 14:50 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | JAKARTA - Beberapa Kepala Daerah dan dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah (APPSI, APKASI dan Apeksi) mengikuti pembahasan Aksi Pencegahan Korupsi bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Jumat 31 Agustus 2018. Kegiatan ini merupakan implementasi Perpres 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 20 Juli 2018 lalu.


Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan, pencegahan adalah hal paling utama dibandingkan penindakan dan ini sedang kita fokuskan bersama. Strategi Nasional 2018 ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana KPK masih berada di luar. Seperti main tinju, kita wasitnya. "Sekarang KPK ada di dalam. Bersama-sama dengan Bappenas, KSP, Kemendagri, dan KemenPanRB. Untuk itu kita ingin Aksi Pencegahan ini tidak berhenti di perancanagan dan kesepakatan Aksi Pencegahan namun harus ada sanksi yang jelas jika tidak melaksanakan Aksi Pencegahan. Misalnya Sampai sekarang e-planning dan e-budgeting belum semua terlaksana. Nah sanksi yang paling mudah misalnya bagi yang belum ya jangan beri WTP," ungkap Basaria.


Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, menambahkan, awalnya berat KPK untuk memutuskan bergabung dan menjadi bagian dari Tim Stranas ini. Karena isu intervensi dan KPK berpolitik, akan semakin kencang dengan adanya kolaborasi ini."Namun kita tidak boleh berhenti pada sikap egois ini. Kita harus bareng dan bertindak keras untuk urusan pencegahan ini. Kita harus menjadi raja tega dan cerewet ke daerah. Jangan sampai nanti kita didemo karena pencegahan tidak berjalan padahal seknas kantornya udah dipindah ke lantai 16 KPK," kata Saut.


Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih juga menegaskan bahwa pelaksanaan Aksi Pencegahan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi. "Apabila Stranas Pencegahan Korupsi ini tidak dilaksanakan maka kepala daerah dapat dikenakan sanksi Pasal 36 ayat 2 PP 12 Tahun 2017 mulai dari pembinaan khusus sampai pemberhentian.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Walikota Tangerang Selatan, Walikota Banjarmasin, Walikota Parepare, Bupati Batang Hari, Bupati Pandeglang, Bupati Nias dan perwakilan pemerintah daerah lainnya.

Abraham Wirotomo Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden mewakili Tim Teknis Stranas menjelaskan, urgensi dan arah perubahan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2018 antara lain (i) membuat sinergi antara upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK dengan upaya Kementerian/Lembaga/Daerah (ii) fokus pada sektor prioritas pemerintah sehingga mengurangi jumlah aksi namun dirancang dengan daya ungkit tinggi (iii) menyederhanakan tata cara pelaporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi sehingga KLD akan lebih fokus kepada substansi dan dampak aksi bukan administrasi pelaporan, (iv) mendorong capaian atau OUTCOME (tidak hanya Output) pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan (v) memperkuat pendampingan sehingga K/L/D semakin berdaya mandiri untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi. (Kantor Staf Presiden/KSP)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda