kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Daftarkan Front Persatuan Islam Pengganti FPI ke Kemendagri: Buang-buang Energi

Daftarkan Front Persatuan Islam Pengganti FPI ke Kemendagri: Buang-buang Energi

Kamis, 31 Desember 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo FPI. [IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam yang kalau disingkat tetap FPI. Organisasi tersebut dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020) sore, beberapa jam setelah pemerintah membubarkan FPI.

Pembentukan Front Persatuan Islam sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk kegiatan FPI. Larangan itu karena FPI tidak terdaftar di Kemendagri sebagai ormas. Selain itu juga ditemukan adanya tindakan kriminal yang dilakukan anggota FPI.

Namun, apakah pembentukan Front Persatuan Islam akan didaftarkan ke Kemendagri secara resmi agar memiliki legal standing? Kuasa Hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar menolaknya.

"Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja," kata Aziz melansir Kumparan, Rabu (30/12/2020).

Aziz menjelaskan ormas bebas memilih untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri atau tidak. Tidak ada larangan bagi ormas yang tidak mau mendaftarkan diri ke Kemendagri. Hal itu menurut Aziz sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," jelas Aziz dalam keterangannya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan FPI dibubarkan dan melarang segala bentuk kegiatannya. Pengumuman itu juga dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2020).

Tidak lama setelah pengumuman aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk meminta agar seluruh atribut FPI di sana diturunkan.

Para pendiri FPI kemudian membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam. Ada 19 orang jadi deklarator organisasi tersebut. Organisasi ini juga berencana menunjuk Habib Rizieq Syihab sebagai Imam Besar. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda