Dalami Perusakan Bendera Merah Putih di Asrama Papua, Polisi Periksa 72 Saksi
Font: Ukuran: - +
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho
DIALEKSIS.COM | Surabaya - Polisi terus dalami dugaan pengrusakan bendera merah putih yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Sebanyak 72 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Hasil dari pemeriksaan oleh Polrestabes Surabaya, bahwa kasus yang kita tangani yakni penistaan terhadap bendera, saat ini sudah diperiksa sebanyak 72 orang saksi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Dari 72 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, kata Sandi, di antaranya 42 penghuni asrama, ormas, warga, camat, dan Satpol PP.
Selain memeriksa beberapa saksi, penyidik juga akan mendalami rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi Jalan Kalasan.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan pemeriksaan CCTV, pada tanggal 15,16, dan 17 yang berada di Jalan Kalasan. Serta mengupayakan saksi-saksi yang lain yang memungkinkan untuk bisa menambah alat bukti yang ada," ungkap Sandi.
"Sampai saat ini kami masih mendalami. Mudah-mudahan bisa lebih jelas dan terang tentang siapa yang merusak bendera tersebut," ujar Sandi.
Sandi menambahkan posisi bendera di Jalan Kalasan tersebut sempat berubah pada posisi awal. Selain itu tiang bendera sudah dalam keadaan bengkok.
"Para saksi mengatakan setelah pukang dari salat Jumat mengetahui kalau bendera sudah tidak berdiri lagi di depan asrama. Kemudian dicermati lebih jauh kalau tiangnya sudah bengkok jadi tiga dan bendera masih terpasang. Namun posisinya sudah pindah. Yang tadinya tegak berdiri, menjadi di dalam selokan," jelas Sandi.
Sandi juga menjelaskan dari keterangan saksi, jika ada seseorang yang membengkokkan tiang bendera merah putih yang berada di Jalan Kalasan.
"Menurut keterangan saksi bahwa ada seseorang yang telah membengkokkan tersebut," tandas Sandi. (im/detik)