kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Data Tidak Sinkron, Bawaslu Berikan Catatan PPLN Perth

Data Tidak Sinkron, Bawaslu Berikan Catatan PPLN Perth

Senin, 06 Mei 2019 23:07 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Bawaslu Abhan berdiskusi dengan dua anggota Bawaslu: Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar saat proses rekapitulasi nasional untuk luar negeri di kantor KPU, Senin 6 Mei 2019/Foto: Andrian Habibi


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  KPU meminta rekapitulasi hasil pemilu di Perth, Australia ditunda. Hal ini akibat tidak sinkronnya data pengguna hak suara yang dilaporkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Perth.

Ketua Bawalu Abhan sendiri memberikan beberapa catatan terkait dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh PPLN Perth. Misalnya, PPLN Perth harus melakukan perbaikan kolom data pengguna hak pilih.

"Ada beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan. Pertama, perbaikan kolom data pengguna hak pilih ini tidak sinkron dengan data pengguna surat suara," kata Abhan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan pemilihan Umum 2019, Senin (6/5/2019).

Selain itu, lanjutnya, ketidaksinkronan juga terjadi untuk data suara sah dan tidak sah, baik pemilihan legislatif DPR RI atau surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Tidak sinkron lagi dengan data suara sah dan tidak sah untuk surat suara PPWP (sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden), sama DPR RI-nya," katanya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting juga meminta daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK) diperbaiki. "Juga penggunaan hak pilihnya sekaligus diperbaiki. Data penggunaan hak suara yang dilaporkan oleh PPLN agar segera diperbaiki," serunya. (Humas Bawaslu)
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda