DAU Tiga Wilayah Aceh Ditunda
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga wilayah di Provinsi Aceh terkena sanksi penundaan dana alokasi Umum karena belum menyampaikan data bulanan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengumumkan sanksi itu lewat website djpk.kemenkeu.go.id.
Dari list tersebut tercantum tiga wilayah di Aceh yakni Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kota Sulbulussalam yang di kenakan sanksi
Penundaan didasarkan surat KMK No.22/KM.7/2018, Kabupaten Aceh Barat, 7,5 Persen Rp.3.567.272.150 dan penundaan dana DAU Kabupaten Aceh Barat Daya, Rp.2.820.686.212.50 atau 7,5 Persen serta Kota Sulbulussalam 7.5 Persen senilai Rp.2.158.344.537,50
Status di tunda karena kebijakan Penudaan DBH dan/atau DAU atas Penyampaian data bulanan.
Kebijakan penundaan DBH dan/atau DAU atas penyampaian data bulanan dilakukan berdasarkan ini juga atas PMK No. 18 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai dengan besaran sanksi mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data bulanan.
Sanksi dicabut jika data yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dikirim. Pengenaan dan pencabutan sanksi penundaan DAU dan/atau DBH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Aceh Barat Daya, Thamrin menyebut laporan keuangan sudah selesai dibuat namun belum ditanda tangani oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
"Saya sudah minta bagian keuangan untuk susul pak Akmal," sebut Thamrin Rabu 10 Oktober 2018.(j)