Demokrat Adukan Media Indonesia ke Dewan Pers
Font: Ukuran: - +
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon (kiri) bersama Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Syaiful, SE. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM, Jakarta | - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon resmi mengadukan media online mediaindonesia.com ke Dewan Pers.
Jansen mengadukan bahwa karya berita di mediaindonesia.com yang terbit Jumat 2 Februari 2018 dengan judul: "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak" itu dinilai sangat tendesius. "Pengaduan sudah diterima oleh Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers bapak Syaiful SE," kata Jansen.
Dalam konprensi pers di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Selasa (6/2/2018), Jansen menjelaskan, atas pemberitaan itu telah menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik Pak SBY selaku Ketua Umum. Namun juga kepada citra partai kami Partai Demokrat dan lebih luas lagi merugikan ratusan ribu kader Demokrat diseluruh Indonesia.
Dengan judul "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak", seakan-akan Pak SBY punya "jago" untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek E-KTP ini. Padahal faktanya tidak. "Dan sesudah membaca keseluruhan isi berita secara cermat, terkait "pemenang terder ditolak" ini ternyata sama sekali keterangannya tidak keluar dari saksi manapun yang dihadirkan di persidangan E-KTP yang kemudian menjadi narasumber dalam berita ini," kata dia lagi.
Jansen beranggaan, judul berita di mediaindonesia ini telah mempraktikkan gaya judul berita "koran kuning", gaya judul berita "koran lampu merah". Bombastis cari sensasi!
Partai Demokrat kata Jansen, meminta, Dewan Pers menghukum mediaindonesia untuk mencabut berita tersebut, atau setidak-tidaknya meminta mengkoreksi judul beritanya dengan hal yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita.
Berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang KODE ETIK JURNALISTIK secara imperatif dan tegas dikatakan: "Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita"
"Judul berita Media Indobesia diatas sama sekali tidak mencerminkan isi beritanya," tegas Jansen.
Kami perlu menegaskan sikap, tidak ada niatan sedikitpun untuk "menyerang" Pers apalagi anti pers dengan dimajukannya pengaduan ini. Malah sebaliknya, tujuan pengaduan ini ingin semakin memperkuat Pers. Karena sebagaimana diatur di Pasal 1 Peraturan No. 6 Tentang Kode Etik Jurnalistik, imperatif dikatakan: "wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk", jelas Jansen.
Melalui Dewan Pers inilah kami akan menguji apakah berita di Mediaindonesia diatas telah akurat sesuai dengan keadaan objektifnya, atau malah dilandasi itikad buruk. Karena ada indikasi judul ini tidak akurat karena tidak ada satupun saksi dipersidangan yang kemudiaan menjadi sumber berita yang menerangkan hal itu.
"Karena menurut kami Mediaindonesia telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 40 tahun 1999 tentang PERS dimana dibagian penjelasan diterangkan: "pers Indonesia dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan atas kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan"," demikian Jansen Sitindaon .(*)