Dendam Diejek, Satu Keluarga di Sumut Tewas Dibunuh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan - Polisi menyebut pembunuhan satu keluarga di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara bermotif dendam. Pelaku sakit hati karena kerap diejek dengan sebutan gajah oleh korban.
Salah satu tersangka sekaligus otak pembunuhan adalah tetangga korban sendiri yang kerap jadi sasaran ejekan.
Korban pembunuhan adalah Muhajir (49) dan istrinya, Suniati (50) serta putranya M Solihin (12).
"Motifnya karena sakit hati sering diejek. Pelaku sakit hati karena korban mengolok-olok fisik dari pelaku, disebut rombongan gajah sudah tiba. Karena pelaku ini tubuhnya agak gemuk," kata Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andriyanto di RS Bhayangkara Medan, Senin (22/10).
Polisi saat ini sudah menangkap empat orang tersangka, satu di antaranya tewas ditembak karena melawan.
Tersangka yang tewas adalah Agus Hariadi, otak pembunuhan yang juga tetangga korban.
Tersangka lain yang ditangkap adalah Rio Suryaningrat alias Yoyo (40), Dian Syahputra (29) dan pria berinisial Y.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan sebuah mobil sewaan ini digunakan untuk membawa dan membuang korban.
Agus menuturkan, pembunuhan itu telah direncanakan para pelaku selama dua hari.
Aksi tersebut terjadi pada Selasa 9 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang. Ketika masuk ke dalam rumah korban, tersangka Agus Hariadi langsung memukul kepala korban Muhajir dengan menggunakan batu.
"Tersangka Rio masuk ke rumah korban dan mengikat korban. Ketiga korban dikumpulkan di ruang tamu. Lalu ketiga tersangka membawa korban ke wilayah Kecamatan Telun Kenas dan membuangnya ke sungai sekitar pukul 03.00 WIB pagi," kata Agus.
Saat itu, korban Muhajir bersama istrinya Suniati masih hidup. Dengan kondisi tangan dan kaki diikat dan mulut dilakban, pasangan suami istri ini dibuang ke sungai. Keduanya kemudian tewas. Sedangkan M Solihin diduga sudah tewas saat dibuang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Kami masih dalami apakah ada motif lain dalam kasus ini. Untuk sementara tidak ditemukan barang-barang korban yang hilang," ujar Agus.
Terungkapnya kasus ini bermula saat tiga korban dilaporkan hilang oleh keluarga mereka, Rabu (10/10). Hilangnya Muhajir, Suniati dan Solihin pertama kali diketahui Desy Rahmawati (23), putri sulung pasangan Muhajir dan Suniati yang tinggal di kawasan itu juga.
Kemudian pada Kamis (11/10), jasad Muhajir (49), ditemukan. Tubuh manajer pabrik kacamata PT Domas Intiglass Perdana, Tanjung Morawa, itu ditemukan warga di aliran Sungai Belumai, tepatnya di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
Tiga hari kemudian, Minggu (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB, jasad M Solihin (12) ditemukan di tepi aliran Sungai Belumai di Dusun B Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Deliserdang. Dua hari setelahnya, Selasa (16/10) sekitar pukul 10.00 WIB, jasad Suniati yang terbawa arus, ditemukan di perairan Pulau Pandang, Batubara, Sumut. (CNN)