Dewan Pers Minta Media Indonesia Minta Maaf kepada Demokrat
Font: Ukuran: - +
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon memasukkan laporan terhadap salah satu media online nasional ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/2). (Tribunnews)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Permasalahan antara Partai Demokrat dan Media Indonesia akhirnya menemui titik terang, setelah Dewan Pers mengeluarkan keputusan atas masalah pemberitaan yang telah merugikan Partai Demokrat dan Ketua Umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, keputusan Dewan Pers atas isi pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Indonesia dengan judul "Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak" dianggap salah oleh Dewan Pers berdasarkan pada kode etik jurnalistik.
Dewan Pers menilai berita Media Indonesia telah Melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena "tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi". Karena itu, Media Indonesia wajib memuat hak jawab disertai permintaan maaf kepada Jansen Sitindaon selaku pengadu.
Jika Media Indonesia selaku teradu tidak melayani hak jawab dan ketentuan lain yang sudah diputuskan, maka akan didenda sebanyak-banyaknya senilai Rp500 juta sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 tahun 1999.
Jansen Sitindaon mengatakan dia atas nama pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif sehingga polemik dan sengketa tersebut dapat cepat dan segera diselesaikan.
"semua media termasuk Media Indonesia adalah sahabat kami Demokrat. Pengaduan ini sebagaimana telah disampaikan sejak awal adalah bagian dari tindakan sayang kami untuk mengingatkan teman kami para rekan-rekan media. Sehingga ke depan semakin lebih baik lagi," ujarnya. (rel)