kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Diadukan Ke Dewan Pers, Pimred Tempo: "Kami Siap Ikuti Mekanisme"

Diadukan Ke Dewan Pers, Pimred Tempo: "Kami Siap Ikuti Mekanisme"

Selasa, 11 Juni 2019 23:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemberitaan Tempo yang diadukan mantan komandan Tim Mawar Mayjen Purn Chairawan


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bersama pengacaranya, mantan Komandan tim Mawar Mayjen Purn Chairawan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers berkaitan dengan pemberitaan yang mengaitkan Tim Mawar dengan rusuh 21-22 Mei 2019. Majalah Tempo pun siap mengikuti mekanisme Dewan Pers terkait aduan tersebut. 

"Prinsipnya kami terbuka terhadap pelaporan. Karena UU mengatur setiap sengketa antara narasumber dengan media itu akan dimediasikan oleh Dewan Pers. Jadi sudah benar kalau pengadu pergi ke Dewan Pers. Nanti dalam selanjutnya kami mengikuti proses yang akan ditetapkan oleh Dewan Pers. Biasanya akan ada mediasi, dipertemukan dan seterusnya begitu. Itu yang dari Dewan Pers," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, Selasa (11/6/2019). 

Pria yang akrab disapa Azul itu mengatakan pihaknya terbuka dengan pelaporan yang ditujukan kepada Majalah Tempo. Namun, dia menegaskan Majalah Tempo selalu berupaya untuk memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik dalam setiap pemberitaannya. 

"Tapi tentu saja dalam bekerja jurnalistik kami memegang teguh kaidah-kaidah jurnalistik. Check and recheck, cover bothside, konfirmasi kepada narasumber dan hal-hal prinsip seperti itu. Jadi silakan saja Dewan Pers yang akan mengeksaminasi kita, apakah sesuai dengan (kaidah jurnalistik) apa tidak. Tapi kami sudah bekerja semaksimal mungkin yang bisa kami lakukan," tuturnya. 

Sementara terkait rencana pelaporan terhadap ke Bareskrim Polri, Azul mengaku tak bisa mencegah hal itu. Namun, dia menjelaskan, setiap sengketa terkait pemberitaan haruslah melalui Dewan Pers. Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers. 

"Tapi yang perlu diketahui UU mengatur setiap sengketa itu lewat Dewan Pers. Kalau ada laporan ke polisi itu biasanya polisi akan merujuk ke Dewan Pers lagi. Karena sudah ada kesepakatan antara polisi dengan Dewan Pers dan dinyatakan dalam surat edaran Kapolri bahwa setiap pelaporan menyangkut sengketa pers akan terlebih dahulu diarahkan pada Dewan Pers. Karena di situlah memang aturan yang mengaturnya," kata Azul. 

Aduan itu dilayangkan Chairawan dan pengacaranya hari ini. Konten yang diadukan Chairawan adalah pemberitaan Majalah Tempo Edisi 10 Juni 2019 yang mengangkat cover utama tentang 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'. Chairawan merasa dirugikan oleh pemberitaan itu.

Chairawan dan tim pengacaranya meminta Dewan Pers menjatuhkan sanksi kepada Majalah Tempo. Di sisi lain, mereka juga meminta majalah tersebut menurunkan berita itu dan meminta maaf.

"Di sini beliau merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks Tim Mawar, yang menurut beliau pemberitaan langsung men-judge bahwa Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. Karena belum ada putusan pengadilan maupun penyelidikan yang menyatakan Tim Mawar terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei," kata Herdiansyah, salah seorang pengacara Chairawan, dalam konferensi pers terbuka setelah melakukan pelaporan, Selasa (11/6/2019). (detik)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda