Dianggap Terlalu Ikut Campur Kasus Lukas Enembe, Ini Respon Tegas Mahfud MD
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang mempertanyakan mengapa dirinya ikut bersuara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan. Dulu yang mengumumkan 10 korupsi besar di Papua tanggal 19 Mei 2020 juga saya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
"Yang ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain adalah saya juga yang mengumumkan," sambungnya.
Mahfud menegaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Dirinya hanya menjelaskan kasus dengan reaksi yang salah.
"Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah," ucap Mahfud.
Untuk itu, kata Mahfud, ia mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK, karena telah terjadi reaksi yang salah.
"Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK memolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi hanya hanya Rp 1 Miliar," katanya [okezone.com].
- Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Jalan Simpang Batu Ragi-Arah Patriot Simeulue
- Kasus Kapal Singkil-3, Sembilan Terdakwa Jalani Sidang Perdana
- MaTA Laksanakan Audiensi dan Serahkan Laporan Monitoring Terhadap Penindakan Kasus Korupsi 2021
- Rekam Jejak Beberapa Rektor Pernah Tersandung Kasus Korupsi