Beranda / Berita / Nasional / Didakwa Sebagai Bandar Ganja, Tiga Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Didakwa Sebagai Bandar Ganja, Tiga Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 06 Juni 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tiga warga Aceh M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino, 27 tahun, Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20), dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta. Ketiganya didakwa menjadi bandar narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram. Ketiganya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019.

"Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihombing dalam persidangan secara telekonferensi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (5/6/2020), sebagaimana yang dilansir oleh tempo.co.

Dalam surat tuntutan JPU dengan Nomor Registrasi Perk.PDM-158/JKT SL/02/2020 disebutkan ketiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nirwan melanjutkan kronologi kejadian berawal saat terdakwa Heri Gunawan didatangi terdakwa Ikbal alias Sibad (DPO) di daerah Samahani Aceh Besar, menawarkan untuk mengantarkan ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta apabila berhasil.

Heri pun menyanggupi penawaran itu dengan mendatangi terdakwa Tajudi Yusuf dan meminta bantuan dicarikan mobil yang akan digunakan untuk mengantar ganja tersebut ke Jakarta.

"Heri menawarkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Tajudin untuk segera mencarikan kendaraan yang akan membawa ganja tersebut ke Jakarta," ujar Nirwan.

Di Jakarta, sambung Nirwawan, terdakwa M Iqbal Ramadhana telah menunggu dengan mempersiapkan tempat penyimpanan yang aman di Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa Heri dan Tajudin lalu terbang ke Jakarta menggunakan pesawat dan langsung menemui terdakwa M Iqbal Ramadhana untuk bersama-sama menunggu paket ganja yang sedang dalam perjalanan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Namun naas, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mengendus pengiriman barang haram itu langsung melakukan penangkapan saat ganja tersebut tiba di tempat penyimpanan, di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. 

"Anggota tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pengintaian sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya," kata Nirwan.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang.

JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa narkoba M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf masing-masing dengan pidana mati," kata Nirwan. 

Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2020, dengan agenda pembelaan para terdakwa. (Im)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda