Didakwa Sebarkan Kabar Bohong, Ratna Akui Bersalah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku salah soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengaku siap dipenjara, tapi ingin perkaranya dibuka terang benderang di persidangan.
Demikian tanggapan Ratna terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pengadilan kasus hoax Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2).
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar dengan menyebarkan kabar bohong alias hoax penganiayaan. Lewat WhatsApp, Ratna menyebarkan foto-foto wajah lebam dan bengkak yang disebut karena penganiayaan. Tapi nyatanya, wajah bengkak dan lebam terjadi karena operasi pengencangan kulit muka di RS Bedah Bina Estetika Menteng
"Perbuatan terdakwa menyebarkan berita tentang penganiayaan dirinya mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut para pihak yang merespons kabar bohong Ratna di antaranya Rizal Ramli, Mardani Ali Sera, Rocky Gerung. Diulas juga oleh jaksa soal jumpa pers Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan ang dialaminya dan megnirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi, merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata jaksa.
"Rangkaian cerita bohong terdkwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayan disertai dengan mengirim foto foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2)UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE (fdn/tor)