Diduga Terima Rp7 M, Jaksa Pinangki Terancam 5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
[Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino]
DIALEKSIS | Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari terancam lima tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Hari Setyono menyebut, Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Hari dalam konferensi daring, Rabu (12/8).
Dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp50 juta dan maksimal Rp250. juta.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono mengatakan Pinangki diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik pada bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM," kata Hari.
Pinangki menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selam 20 hari ke depan. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira 7 miliar," kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8).
Pinangki juga telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka [cnnindonesia].