kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Diminta Percepat Proses Hukum, KPK: Tidak Boleh Asal-asalan

Diminta Percepat Proses Hukum, KPK: Tidak Boleh Asal-asalan

Selasa, 10 Juli 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: GATRA/Adi Wijaya/yus4)

DIALEKSIS.COM | Jakarta- KPK menegaskan proses hukum tersangka termasuk calon kepala daerah yang memenangkan pilkada dilakukan sesuai aturan. Proses hukum mengacu pada KUHP.


"Proses hukum itu mengacu pada KUHP. Ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat yaitu aspek kekuatan bukti itu lah prioritas utama KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).


Kehati-hatian dan kecermatan penanganan perkara disebut Febri membuat KPK selalu menang di pengadilan. Terdakwa yang dibawa KPK menurut Febri selalu divonis bersalah.

"Selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana. Oleh karena itu merespons hal tersebut KPK akan lebih concern terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut," sambung Febri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya meminta KPK mempercepat proses hukum bagi kepala daerah terpilih yang saat ini ditahan KPK. Sebab kepala daerah terpilih tetap dilantik bila kasus pidananya belum berkekuatan hukum tetap.

Namun KPK belum menerima permintaan dari Tjahjo. "Belum menerima sampai saat ini," tutur Febri.

KPK menetapkan Ahmad Mus sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Terkait pilkada serentak, cagub Malut Ahmad Mus-Rivai Umar unggul tipis berdasarkan hitung cepat KPU. Hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6), pukul 18.30 WIB dengan data masuk 99,49% mencatatkan 176.019 suara (31,94%) untuk pasangan tersebut. (detik)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda