Din Syamsuddin: Pelarangan Terhadap UAS Harus Dihentikan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin merasa prihatin atas dugaan pelarangan dan penghadangan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di beberapa daerah.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini pun meminta agar para pihak yang menebar ancaman itu segera menghentikan aksinya.
"Mengimbau para pelaku untuk menghentikan tindakan tersebut," kata Din melalui keterangan tertulis, Kamis (6/9).
Sebelumnya UAS melalui akun Instagram dan Facebooknya mengaku mendapat ancaman di sejumlah daerah ketika diundang berceramah. Atas hal itu, UAS memilih membatalkan sejumlah jadwal lawatan ke beberapa daerah tersebut.
Menurut Din intimidasi dan ancaman seharusnya tidak terjadi di negara Indonesia yang menganut ideologi Pancasila.
"Hal demikian tidak seyogyanya terjadi di Negara Pancasila yang mengajarkan nilai kemanusiaan yang beradab," kata Din.
Selain itu juga, kata Din, mengancam dan mengintimidasi orang lain tidak mencerminkan sikap seorang muslim.
"Tindakan tersebut tidaklah dilakukan oleh orang yang mengaku muslim yang seharusnya menjunjung tinggi tasamuh dan ukhuwah Islamiyah," kata Din.
Selain menyoroti ancaman terhadap UAS, Din juga mengimbau kepada aparat negara untuk melindungi seluruh warga negara. Termasuk perlindungan terhadap UAS, para ulama dan seluruh pemuka agama.
"Kepada aparat keamanan untuk melindungi para muballigh dan rohaniawan yang menjalankan misi keagamaan dan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan dugaan ancaman dan intimidasi dialami UAS di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur bersifat delik aduan. Karena itu UAS diharapkan melaporkan dugaan intimidasi atau ancaman kepada polisi.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menegaskan di Indonesia tidak boleh ada intimidasi terhadap penceramah agama. Untuk itu Lukman menyarankan agar UAS untuk melaporkan bentuk ancaman dan intimidasi ke kepolisian.
"Kalau beliau yang bersangkutan Ustaz Abdul Somad memang merasa sangat terganggu dengan apa yang beliau keluhkan, menurut hemat saya sebaiknya melaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Lukman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/9) lalu. (CNN)