Direktur Keuangan PT Antam Diperiksa Terkait Kasus Emas
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Aneka Tambang (Antam) inisial ES dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas. Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga meminta keterangan delapan saksi lainnya dari PT Antam, kedinasan penanaman modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan pihak perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, total sembilan yang diperiksa adalah AY, AMD, SE, DK, WK, ES, dan TH serta YY juga M. “Kesembilan orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai tahun 2022,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ketut menjelaskan, selain ES yang diperiksa sebagai dirkeu PT Antam, tim penyidikan di Jampidsus juga turut memeriksa tiga pejabat di BUMN pertambangan logam mulia itu. Di antaranya adalah TH yang diperiksa selaku senior manager PT Antam 2010-2012, saksi M diperiksa selaku senior manager PT Antam 2010-2022, dan saksi AY yang diperiksa sebagai senior manager operation PT Antam 2018-2023. ES pada Selasa (20/6/2023) lalu juga pernah diperiksa untuk kasus yang sama.
Adapun saksi lainnya, AMD diperiksa selaku kepala Seksi Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Pemprov Jatim 2015-2016. SE diperiksa selaku kepala Bidang P2T Pemprov Jatim 2015-2016. DK diperiksa selaku kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya 2019. Saksi WK diperiksa selaku account representative KPP Madya Surabaya 2019. YY diperiksa dalam perannya sebagai kepala KPP Pratama Surabaya-Gubeng 2015.
Ketut menambahkan, pemeriksaan sembilan saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat alat-alat bukti dari peristiwa pidana yang sudah didapatkan oleh tim di Jampidsus terkait dengan dugaan korupsi komoditas emas tersebut. Namun, sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus belum satu pun menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, timnya belum dapat menjerat tersangka dalam kasus ini karena masih menyusun konstruksi hukum yang sudah ditemukan. Dia juga mengatakan, tim penyidikannya sedang mendalami soal kode Harmonize System (HS) di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita sedang mendalami itu. Pengkode HS itu kewenangannya ada di Bea Cukai,” kata Prabowo, akhir pekan lalu. HS adalah kode barang untuk komoditas tertentu, seperti emas batangan, yang tak dikenakan bea tarif pajak.
Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus Kejakgung ini beririsan dengan pengungkapan Rp 189 triliun aliran dana yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan, dari ratusan triliun dana dugaan TPPU tersebut, Rp 49 triliun di antaranya terkait dengan pemberian tarif nol pajak dari Bea Cukai terhadap komoditas emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mahfud mengatakan, kasus tersebut dalam penyidikan di Kejakgung dan sudah terdapat tersangka.
“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Jumat (9/6/2023).
Akan tetapi, Jampidsus Kejakgung Febrie Adriansyah meluruskan pernyataan Mahfud mengenai tersangka itu. “Di kita, kasus emas itu belum ada tersangkanya. Masih penyidikan umum,” ujar Febrie. Namun, Febrie mengakui, kasus TPPU terkait dengan emas yang disampaikan Menko Polhukam memang merupakan irisan dari kasus yang saat ini ditangani oleh Kejakgung.