Beranda / Berita / Nasional / Dirjen Bina Keuda Sampaikan Arah Kebijakan APBD TA 2023 di Gorontalo

Dirjen Bina Keuda Sampaikan Arah Kebijakan APBD TA 2023 di Gorontalo

Senin, 05 September 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Kemendagri]

DIALEKSIS.COM | Gorontalo - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (2/9/2022). 

Dalam kunjungan itu, Fatoni menyampaikan arah kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

"Pemerintah daerah (Pemda) saat ini sedang membahas APBD TA 2023, sehingga perlu disampaikan arah kebijakan penyusunan APBD Tahun 2023, baik dari Kemendagri maupun dari kementerian atau lembaga terkait," ujar Fatoni dalam keterangannya yang dilansir dari laman Kemendagri, Jumat (2/9/2022).

Menurut dia, Kemendagri saat ini tengah fokus mendorong Pemda melakukan realisasi APBD TA 2022. Adapun, kata Fatoni, kunjungan Mendagri ke Gorontalo untuk memacu upaya tersebut, serta mendorong pengendalian inflasi di daerah.

"Kunjungan Bapak Menteri Dalam Negeri ke Gorontalo ini antara lain untuk mendorong realisasi APBD Tahun 2022, termasuk pengendalian inflasi daerah," tambahnya.

Di sisi lain, Fatoni mengatakan, saat ini Kemendagri juga sedang menyosialisasikan arah kebijakan penyusunan APBD TA 2023. Upaya tersebut salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda dengan menggelar webinar yang menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga, termasuk dari Kemendagri. 

"Kegiatan Webinar Series Keuda Update digelar setiap hari Rabu atau Kamis membahas isu-isu aktual terkait dengan keuangan daerah," terang Fatoni. Adapun teranyar webinar tersebut digelar pada Rabu (31/9/2022).

Dia menjelaskan, webinar itu dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penyusunan APBD TA 2023. 

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana setiap tahunnya Mendagri menetapkan pedoman penyusunan APBD. 

Fatoni mengatakan, webinar itu penting dilaksanakan untuk menyinkronisasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan Pemda dengan pemerintah pusat. Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

Menurut Fatoni, fokus pembangunan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan pengangguran yang disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha. 

Selain itu, fokus lainnya yakni mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta pembangunan rendah karbon dan transisi energi berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim. 

Di samping itu, juga percepatan pembangunan infrastruktur dasar meliputi air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada 2023. 

Berkaitan dengan itu, Fatoni menekankan agar Pemda perlu melakukan sinkronisasi sasaran dan target penyusunan RKP tahun 2023 dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2023 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2022. 

"Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fatoni. 

Dalam kesempatan yang sama, Fatoni kembali mengingatkan Pemda ihwal kebijakan penyusunan APBD meliputi kebijakan penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 

"Dalam hal ini secara substansi masih sama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun terdapat beberapa penyesuaian pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah," tandas Fatoni. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda