Dirjen Otda Sumarsono Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Irwandi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono memenuhi panggilan penyidik KPK. Soni, panggilan karibnya, bakal dicecar penyidik sebagai saksi terkait kasus suap alokasi dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus.
Soni tampak tiba di KPK pukul 09.52 WIB, Kamis (9/8/2018), dan langsung masuk ke lobi KPK. Soni yang mengenakan jaket Asian Games 2018 warna putih itu terlihat menenteng map.
Selain Soni, Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro juga dipanggil penyidik. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Irwandi ketika menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dia diduga menerima duit suap dari Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif) sebesar Rp 500 juta.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (Detik)