Dirjen Pajak Kemenkeu Ungkap Banyak PNS Serumah Tanpa Nikah
Minggu, 11 Desember 2022 21:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: M Fakhry Arrizal/detikcom]
Adapun pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hukuman paling berat dalam PP adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” sambungnya.
Oleh karenanya, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena Direktorat Pajak akan tetap eksis selama negara ini berdiri.
Dia mengharapkan agar jajaran PNS di instansinya meninggalkan warisan yang baik.
"Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," ujarnya. (CNBC Indonesia)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda