kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ditahan usai jadi tersangka suap, Taufik Kurniawan mundur dari timses Prabowo-Sandi

Ditahan usai jadi tersangka suap, Taufik Kurniawan mundur dari timses Prabowo-Sandi

Senin, 05 November 2018 09:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, Taufik Kurniawan telah menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Taufik mundur usai ditetapkan KPK menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Taufik sudah menyampaikan secara lisan dan kami menerima apa yang disampaikan tersebut," kata Eddy usai menghadiri deklarasi Komando Ulama untuk Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi) di Jakarta, Minggu (4/11). Seperti dilansir Antara.

Eddy mengatakan, pernyataan mundur Taufik disampaikan Taufik pada hari Minggu lalu. Menurut dia, PAN memaklumi keputusan diambil Wakil Ketua DPR itu karena yang bersangkutan ingin fokus dalam menyelesaikan kasus hukumnya.

"Beliau sudah ingin fokus menangani kasus hukumnya sehingga beliau sudah mundur dari BPN Prabowo/Sandi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua DPR RI periode 2014 s.d. 2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (30/10).

Pada hari Jumat (2/11), KPK resmi menahan Taufik setelah melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. red

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda