kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ditanya tentang 'orang gila boleh mencoblos', Begini Jawaban KPU

Ditanya tentang 'orang gila boleh mencoblos', Begini Jawaban KPU

Jum`at, 01 Maret 2019 19:48 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ratusan Massa Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi di depan kantor KPU, hari ini, Jumat (1/8). Saat diterima komisioner KPU Wahyu Setiawan, muncul pertanyaan tentang 'orang gila boleh mencoblos'.

Dikutip dari situs detik.com, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa KPU hanya menjalankan putusan MK. Tunagrahita adalah salah satu dari mereka yang diberi hak untuk mencoblos.

"Sudah ada putusan MK untuk memberikan hak pilih kepada tunagrahita. Jadi para Ustaz-Ustazah, jadi bukan orgil yang telanjang kita data, nggak. Tapi kalau ada keluarga yang (mengalami) kelainan mental, itu yang dimaksud oleh MK," kata Wahyu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Wahyu menambahkan tunagrahita yang memiliki hak pilih juga harus memenuhi sederet syarat. Jumlahnya sekitar 600 ribu orang. 

"Insyaallah kami tidak pernah mendata orang gila, kami tak pernah lakukan, ttapi tunagrahita yang kami data karena ada putusan MK," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, massa Forum Umat Islam (FUI) berkumpul di depan kantor KPU. Amien Rais, yang sempat ikut serta, lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum audiensi dimulai.

"Jadi itu kalau KPU bagus, jujur, kita doakan mudah-mudahan dapat hidayah, rahmat, dimuliakan Allah dunia-akhirat. Tetapi kalau KPU sampai curang, kita doakan dapat laknat hidupnya sengsara dunia dan akhirat," kata Amien sebelumnya. (imk/tor)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda