Beranda / Berita / Nasional / DKPP Copot Ilham Saputra dari Jabatan Ketua Divisi Teknis KPU RI

DKPP Copot Ilham Saputra dari Jabatan Ketua Divisi Teknis KPU RI

Rabu, 10 Juli 2019 16:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara.

"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang  untuk nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019. Anggota majelis: Prof Muhammad,   Dr. Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Dr. Alfitra Salam.

Selaku Pengadu, Tulus Sukariyanto, Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI; Teradu II Novayani, kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Teradu III Ilham Saputra, Anggota KPU RI.

Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Terkait tindakan Teradu I dan Teradu II yang merupakan staf sekretariat KPU, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI," kata Alfitra Salam saat membacakan pertimbangan Putusan.

Dalam perkara ini, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para Teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.

Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses Pergantian Antarwaktu Anggota DPR RI atas nama Pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018. 

Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

Para Teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.


Evi Novita Ginting Manik Juga dicopot dari posisi ketua divisi SDM

Selain Ilham Saputra, DKPP juga memutuskan memberhentikan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan sebagai ketua divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI karena terbukti  melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Gugatan diajukan atas nama Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019. Gugatan  dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019 ini terkait dengan masalah Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024.

komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (foto:RMOL)komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (foto:RMOL)

Berdasarkan fakta persidangan  para Teradu terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang sebagaimana dalam SK KPU RI Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP" ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).  [pd/ Teten Jamaludin]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda