Dosen UNM tersangka Pembunuh Wanita Berjilbab
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Makasar – Bila jiwa sudah tak mampu dikendalikan, mereka yang berpendidikan, bahkan bergelar doktor juga akan melakukan pembunuhan.
Kisah perjalanan anak manusia yang mencatat sejarah kelam itu, kini dilakukan Dosen UNM, Wahyu Jayadi. Dia menjadi tersangka pembunuhan wanita berjilbab di dalam mobil bernama Zulaiha Djafar.
Wahyu ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu (23/3). Gelar perkara juga diikuti Tim Kedokteran Forensik dan Tim Inafis Polda Sulsel. (sumber detik.news)
Kronologis pembunuhan wanita berjilbab, Zulaiha Djafar, menurut Kapolres Gowa AKPB Shinto Silitonga kepada detikcom, Senin (25/3/2019), terjadi pada Kamis 21 Maret 2019.
Sekitar jam 17.00 Wita, korban Zulaiha mengajak Wahyu (pelaku/tersangka) untuk bertemu di parkiran Telkom Pettarani. Mereka akan menceritakan suatu masalah. Namun Kapolres tidak menyebutkan apa masalah yang mereka bahas. Keduanya menggunakan kendaraan masing-masing.
Kemudian pada pukul 18.00 Wita, pelaku dan korban bergerak ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jaoan Sultan Alauddin-Makassar, masih dengan menggunakan mobil masing-masing.
Sesaat kemudian pelaku memarkirkan mobilnya, naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya. Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah, diisi dengan dialog ringan tanpa emosi.
pada jam 19.30 Wita,terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang. Dipicu oleh bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku, korban juga yang menampar pipi pelaku.
selanjutnya pada 20.05 Wita, pelaku emosi dan menghentikan kendaraan di Jalan STPP Gowa. Kemudian dosen UNM ini kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban, hingga korban meninggal dunia.
Pada 20.50 Wita, pelaku panik dan mencari tempat untuk tinggalkan mobil di TKP depan gudang Perum Bumi Zarindah. Paska parkir, pelaku memasangkan seatbelt ke leher korban, turun dari mobil dalam kondisi mobil sentral lock dan kunci di tinggal di jok driver.
Pelaku sadar HP korban masih di dalam sehingga pelaku ke sisi pintu korban dan melempar batu sehingga kaca pecah dan lanjut mengambil HP korban.
Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah. Pasca ambil HP korban, pelaku tinggalkan TKP dengan menumpang motor orang melintas menuju Makassar.
Sehari kemudian, Jumat 22 Maret 2019, sekitar jam 08.30 Wita, mobil dan jenazah korban ditemukan oleh saksi RL. Kemudian Kapolres bersama tim doctor Polda Sulsel, menemukan bercak darah pada pintu depan kanan mobil, sehingga disimpulkan pelaku alami luka setidaknya pada bagian tangan.
Siangnya pelaku Wahyu, 13.00 Wita bagaikan ingin menutupi perbuatanya. Dia dan teman-teman kantor korban berkunjung, ke RS Bhayangkara untuk lihat jenazah korban.
Pelaku bertemu penyidik dan luka pada tangan pelaku menjadi indikator awal penyidik interogasi pelaku. Saat itu masih mengelak seolah luka pada tangan pelaku adalah luka lama. Pelaku selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa.
Ahirnya polisi menetapkan dosen UNM, Wahyu Jayadi menjadi tersangka. "Setelah mendengarkan paparan yang sangat meyakinkan dari tim kedokteran forensik Polda Sulsel. Kemudian dikonfirmasi langsung dengan saksi WJ. Ahirnya menaikkan status WJ dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Gowa.
Sementara itu, Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya mengatakan bahwa pelaku diamankan di RS Bhayangkara Polda Sulsel saat hendak melayat jenazah korban bersama para pegawai UNM lainnya.
Apa motif dari pembunuhan ini apakah asmara atau menyangkut persoalan pekerjaan, pihak penyidik sedang mendalami kasus ini. (Baga)