kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / DPR akan tindaklanjuti usul pembentukan Mahkamah Penerbangan

DPR akan tindaklanjuti usul pembentukan Mahkamah Penerbangan

Minggu, 04 November 2018 18:21 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antoniusilustrasi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi V DPR Nurhasan Zaidi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan. Sebab, kata dia, Mahkamah Penerbangan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang sampai kini belum diwujudkan.

"Akan kita tindaklanjuti, amanat dari UU yang sudah cukup lama. Mahkamah kehormatan penerbangan ini segera kita bentuk. Karena ini vital yang harus segera di bentuk," kata Nurhasan dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

Nurhasan menyadari memang DPR lalai karena sampai saat ini belum membentuk Mahkamah Penerbangan. Karena itu, dia menyarankan semua pihak termasuk pemerintah ikut mengevaluasi terkait belum dibentuknya mahkamah ini.

"Ya ini lagi-lagi ini juga menyadari ini kelengahan kita. Kita semua kita evaluasi khususnya pihak pemerintah harus segera membentuk ini," ungkapnya.

Politikus PKS juga menegaskan Komisi V DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait pembentukan mahkamah penerbangan. Dia menegaskan nantinya anggota mahkamah penerbangan akan dihuni orang-orangan profesional.

"Dan anggota mahkamah kehormatan penerbangan ini harus yang punya kinerja yang baik. Profesional dan berbagai pakar," ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal (purn) Chappy Hakim menilai, sudah saatnya Indonesia membuat mahkamah penerbangan. Hal itu, ia katakan setelah ada kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang.

"Saya kira kita sudah harus membentuk Mahkamah Penerbangan dan kita harus membentuk yang namanya dewan penerbangan di tingkat nasional di tingkat strategis," kata Chappy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11). Merdeka.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda