DPR Minta Stop Impor Produk Ikan Mengandung Cacing
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Penemuan cacing dalam produk makanan merek ikan makarel kaleng menimbulkan kehebohan. Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, meminta impor produk ini disetop karena dikhawatirkan berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
"Impor ikan makarel tidak penting untuk diteruskan dan bukan barang yang bermanfaat. Justru lebih banyak membawa mudarat, karena mengandung cacing. Setop saja impornya," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani kepada VIVA, Minggu 1 April 2018.Irma mengakui menurut penelitian cacing tersebut tidak berbahaya jika dimasak dengan benar. Namun, Irma mengingatkan ada temuan efek samping yang tetap bisa berbahaya.
"Efek sampingnya, menurut BPOM, bisa alergi dan sakit perut," ujar Irma.
"Untuk tidak membuat kegaduhan karena lebih besar mudarat dari manfaat, sebaiknya Indonesia tidak membiarkan impor ikan makarel. Cabut izin impornya," ucap dia.
Dia juga meminta Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek tidak terburu-buru menyimpulkan produk itu tidak berbahaya. Menurutnya impor produk itu tak perlu dipaksakan.
"Masih banyak bu makanan lain yang sehat dan layak konsumsi, jangan paksakan," kata Irma.
Sebelumnya, BPOM merilis 27 merek ikan makerel kaleng mengandung cacing. Kepala Badan POM Penny Lukito menyebut ke-27 merek itu mayoritas adalah produk impor.
"Awalnya kami menemukan dari tiga merek ikan makerel kaleng. Lalu kami kembangkan, di mana dari 66 merek ikan makerel kaleng, dengan 541 sampel ikan, 27 mereknya positif mengandung cacing yakni 16 merek dari impor dan 11 merek dari negeri sendiri," ujar Penny, kepada VIVA, Kamis, 29 Maret 2018, di Gedung BPOM RI, Jakarta. (Viva)