DPR, Pemerintah dan KPU Setujui Anggaran Pemilu 2024 Rp76 Triliun
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun.
Kesepakatan itu dibuat dalam rapat konsinyering. Rapat itu dilakukan sejak Jumat (13/5).
Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan, anggaran pemilu tahun 2024 dapat dipersetujui sebesar Rp76 triliun.
Kemudian, Rifqi mengatakan anggaran itu dialokasikan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2022-2024. Anggaran akan dicairkan secara bertahap.
Walapun begitu, Rifqi mengingatkan keputusan itu masih bersifat informal. Keputusan resmi akan diambil pada rapat dengar pendapat (RDP).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengajukan keberatan atas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Awalnya, KPU mengajukan anggaran Rp86 triliun.
KPU sempat memangkas sejumlah mata anggaran. KPU pun mengajukan permohonan anggaran senilai Rp76 triliun. (CNN Ind)