Dr. Iswadi Desak Mendikdasmen Tangani Penahanan Ijazah Siswa di SMKN 3 Kota Depok
Font: Ukuran: - +
Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia, Dr. Iswadi, M.Pd., menyoroti masalah penahanan ijazah yang terjadi di SMKN 3 Kota Depok.
Ia menilai, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam hal ini, ijazah sebagai bukti kelulusan memiliki peran penting dalam mendukung langkah siswa ke dunia kerja atau jenjang pendidikan lebih tinggi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin, 27 Januari 2025, Dr. Iswadi menyebut tindakan penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah sebagai masalah serius yang mencoreng dunia pendidikan.
Dirinya meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Penahanan ijazah tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi orang tua. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak pendidikan, setiap siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah tanpa syarat pembayaran,” ujar Dr. Iswadi.
Berawal dari Tunggakan Biaya Pendidikan
Kasus ini bermula dari adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum diselesaikan sejumlah siswa. Pihak sekolah berdalih bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban finansial terpenuhi. Namun, bagi sebagian siswa, penahanan ijazah menjadi hambatan besar dalam melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Sejumlah siswa telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui dialog dengan pihak sekolah, tetapi solusi yang diberikan dinilai belum memadai. Akibatnya, mereka merasa frustasi dan kehilangan peluang untuk maju.
Dr. Iswadi menilai, meski sekolah memiliki hak untuk menagih biaya pendidikan, menahan ijazah bukanlah pendekatan yang bijak.
Ia menegaskan bahwa hak siswa atas ijazah tidak boleh dikaitkan dengan persoalan keuangan.
Desakan untuk Menteri Pendidikan
Dr. Iswadi mendesak Mendikdasmen untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, Menteri harus memastikan bahwa seluruh sekolah, termasuk SMKN 3 Kota Depok, mematuhi aturan yang melarang penahanan ijazah siswa.
“Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan kita,” tegasnya.
Selain itu, Dr. Iswadi mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di tingkat SMK.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak ada siswa yang dirugikan akibat persoalan administratif atau keuangan.
Peringatan bagi Dunia Pendidikan
Sebagai alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta, Dr. Iswadi menilai bahwa kasus di SMKN 3 Kota Depok adalah peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia berharap pendekatan yang lebih humanis dan adil diterapkan untuk menyelesaikan masalah keuangan di sekolah.
“Pendidikan adalah kunci masa depan bangsa. Kita harus melindungi hak siswa untuk mendapatkan ijazah agar mereka bisa meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.