Dua Anak Setnov Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anak terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Pemeriksaan keduanya tidak masuk dalam jadwal resmi pemeriksaan KPK.
Kedua anak Setnov itu adalah Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
"Diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (28/3).
Tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB, Dwina terlihat mengenakan baju panjang berwarna hitam dan menggenggam segelas kopi, sementara Rheza berkostum kemeja biru.
Anak serta istri Setnov memiliki sejumlah saham di beberapa perusahan yang terkait mantan Ketua DPR itu. Rheza disebut memiliki saham di PT Mondialindo, yang sahamnya juga dimiliki istri Novanto, Deisti Astriani.
Dwina Michaela memiliki saham di PT Murakabi yang juga dimiliki oleh keponakan Novanto, Irvanto. Nama terakhir kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, PT Murakabi pernah menjadi perusahaan konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP. Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. (CNN)