Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Habib Rizieq
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri bakal menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab apabila dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali, enggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali enggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Penjemputan paksa itu, kata Awi, sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112. Menurutnya, polisi memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
"Sudah jelas tentunya nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.
Awi mengatakan Rizieq harus memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga dapat memberikan keterangan terkait kerumunan di Petamburan.
Setelah Awi mengeluarkan pernyataan tersebut, FPI memastikan bahwa Rizieq tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwal Senin (7/12/2020) pagi. Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Rizieq masih dalam masa pemulihan kesehatan dan keperluan keluarga.
"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Azis menegaskan Rizieq sedang dalam kondisi sehat. Namun, hanya kelelahan sehingga memerlukan istirahat. Ia mengklaim telah berkomunikasi dengan penyidik terkait rencana agenda pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke penyidikan. Sejumlah saksi telah diminta keterangan, seperti dua kepala dinas DKI Jakarta.
Polisi bakal melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq tersebut hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia)