Dua Orang Asal Aceh Tertangkap di Bandara Kualanamu, Selundupkan 1,15 Kg Sabu dalam Sepatu
Font: Ukuran: - +
Dua calon penumpang ditangkap karena kedapatan bawa 1,15 kg sabu. (Foto : Ist)
DIALEKSIS.COM | Sumut - Petugas keamanan penerbangan (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua calon penumpang maskapai penerbangan Citilink pada Kamis (11/3/2021) malam. Keduanya ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 1,15 kg yang disimpan dalam sabu.
Keduanya adalah AA alias Aldi (33) warga Dusun Sempurna, Desa Tanjung Minjey, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur; dan Is alias Mail (27) warga dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 1,15 kilogram (kg) narkoba jenis sabu saat akan melewati pos pemeriksaan. Sabu itu disimpan keduanya di dalam sepatu yang mereka gunakan.
"Keduanya merupakan penumpang maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 883 tujuan Jakarta-Banjarmasin," kata Senior Manager Operional Bandara Kualanamu, Agoes Acoen pada Jumat (12/3/2021).
Agoes mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas Avsec mencurigai gerak-gerik keduanya yang terlihat gugup saat akan melewati pos pemeriksaan. Keduanya kemudian diminta ikut ke ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan badan.
"Setelah kita periksa, kita temukan sebanyak 8 bungkus plastik berisi sabu dari sepatu mereka," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.
"Dari pemeriksaan awal, keduanya berencana membawa narkoba itu ke Banjarmasin untuk dijual di sana," ujarnya [Okezone.com].