Dua Tersangka Penyebar Hoaks Demo di MK Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong tentang simulasi pengamanan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Para tersangka sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2019 itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan kedua tersangka itu, yakni Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Jawa Barat pada Senin (17/9).
"SMR ditangkap pada pukul 20.00 WIB di Kecamatan Cijeruk, Bogor, sedangkan KMA ditangkap pada jam 20.15 WIB, di Kecamatan Setu, Bekasi," kata Rachmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9).
Dia menerangkan, mereka diduga telah memposting video hoaks di media sosial Youtube seputar simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung MK dengan mengaku mendapatkan video tersebut dari grup MTS.
Rachmad menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan hal tersebut berdasarkan permintaan rekannya.
Rachmad melanjutkan, kedua tersangka Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus penyebaran hoaks atau berita bohong tentang simulasi penanganan demonstrasi di depan Gedung MK.
Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, dan Nugrasius ST. (CNN)