Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari Senin (13/3/2023) ini, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
"Kedua perkara tersebut mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari," ucap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, dimana Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
"Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni, yang mana Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu," papar Yudia.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Yudia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang kode etik DKPP hari ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan Asusila,” pungkasnya. [*]