Dugaan Korupsi Investasi BUMN, Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi BUMN itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu, membenarkan penetapan mantan Dirut Pertamina KGA tersebut.Status tersangka terhadap Karen merujuk Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Roem, seperti dilansir Antara, Rabu (4/4/2018).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka.
Statusnya dinaikan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Menurut Roem, Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga terseret kasus itu. Ia pun ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. (Liputan6)