Dugaan Korupsi, KPK Lakukan Koordinasi dan Supervisi di Aceh
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi gedung KPK
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) 13-18 Juli yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Koordinasi dan supervisi dilakukan terhadap perkara-perkara sebagai berikut :
Kepolisian Daerah Aceh:
1. Dugaan TPK pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab. Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kab. Simeulue TA 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020.
2. Dugaan TPK Penyalahgunaan Kewenangan Penggunaan Uang/Anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 s.d. 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.
3. Dugaan TPK pada Pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000.- yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. CAHAYA ARTHA MULIA dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.
4. Dugaan TPK Pengangunan Instalasi Air Bersih Bio Teknologi di Kec. Sawang Kab. Aceh utara TA 2011 anggaran Rp 2.425.250.000,- dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016.
Kejaksaan Tinggi Aceh:
1. Dugaan TPK Pembangunan pusat pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000,- dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK TAMBAHAN 2015) TA 2016 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000,- pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
2. Dugaan TPK pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000,- yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan Tahap II.
Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.
Selain dua kegiatan tersebut, KPK juga melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Bahwa tahun 2020 terdapat 3 perkara TPK yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN, yaitu :
1. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018;
2. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Penyediaan Jasa Bantuan Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah Aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019;
3. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan APBG Desa Lamreh yang Bersumber Dari Dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tidak Dimasukkan ke Dalam Rekening Kas Gampong dari Tahun Anggaran 2015 s.d 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi.
“Kita akan terus melakukan koordinasi dan supervisi demi memberantas korupsi di Indonesia. Benar dijadwalkan ada kegiatan dari unit koordinasi supervisi penindakan wilayah 3 dlm rangka kegiatan koordinasi update SPDP dan perkembangan penanganan perkara tipikor di wilayah hukum polda dan kejati aceh beserta jajaran,” pungkas Ali.
- Nasir Djamil Nilai Penegakan Hukum Kasus Novel Baswedan Anti Klimaks
- Kapolda Aceh Kirim 200 dus Air Mineral untuk Korban Banjir Bandang Luwut Utara, Sulawesi Selatan
- Pengamat Nasrul Zaman Apresiasi Kapolda Aceh Dalam Pemberantasan Narkoba
- Video Evaluasi Kapolda Aceh Kepada Jajaran Direktorat Narkoba Aceh Menjadi Viral